MANADO, MANADONEWS- Pemerintah Provinsi Sulut membuktikan komitmen meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah sebesar Rp. 3.051.076 tiap bulannya melalui Pergub No 433 yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 1 November 2018.
Adapun Penetapan UMP ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erni Tumundo,Msi pada Kamis (1/11/2018) di Manado.
Penetapan UMP tahun 2019 sesuai dengan PP.78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta memperhatikan juga rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Olly kepada wartawan menegaskan bahwa UMP akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2019 serta perhitungan UMP 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik RI dengan menggunakan Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto).
Dimana kata dia, berdasarkan Surat dari BPS RI No.B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, yakni Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen.
Dengan demikian Kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03 persen, dan untuk informasi bahwa pengupahan diatur dalam UU.No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP.No.78 Tahun 2015.
“Penetapan UMP menggunakan formula perhitungan Upah Minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV,” ujarnya.
Diketahui, UMP naik 8,03 persen atau Rp 226.790 dari UMP 2018 Rp 2.824.286 menjadi Rp 3.051.076.
Dengan penetapan ini,maka UMP Pemprov Sulut menempati posisi ketiga setelah Provinsi DKI Jakarta
sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750 dan Provinsi Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646.(Nando)












