Wakil bupati bolmong, Yanny Ronny Tuuk
BOLMONG, MANADONEWS, Terkait masalah penganiayaan yang dialami Aswandi Paputungan Warga Desa Inobonto yang di duga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di PT Conch.
Mendapat tanggapan serius dari Wakil Bupati Bolaang Mongondow Yanny Ronny Tuuk.
Menurut Wakil Bupati Bolaang Mongondow dua periode ini, sesuai Undang Undang Dasar Pasal 1 ayat 3 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum merupakan panglima tertinggi di negara ini.
“Untuk itu, saya berpendapat menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada penegak hukum untuk memproses masalah tersebut dan jika terbukti bersalah maka harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku”ungkapnya.
Wabup yang dikenal sederhana dan peduli rakyat ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengambil langkah yang sama untuk persoalan seperti ini.
“Diharapkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri jika terjadi masalah yang sama, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat hukum. dan masalah ini akan saya laporkan ke bupati untuk meminta petunjuk beliau”terangnya.(David)