Jalannya sosialisasi. (foto/mn)
SULUT,MANADONEWS, Masyarakat diminta untuk berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional dengan membayar pajak. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olvie Atteng saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Sulawesi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Tumbelaka Kantor Gubernur, Kamis (8/11/2018) siang.
“Sebab, pajak sangat penting untuk pembangunan nasional agar berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual,” ujar Olvie.
Olvie menambahkan, bahwa untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.
“Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara , baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,” jelasnya.
Dijelaskan, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak agar tidak menitip kepada oknum pegawai atau siapapun.
“Bayar pajak jangan dititip, apalagi lewat calo,” ungkapnya.
(stvn)












