Pelaku Pencurian
SULUT,MANADONEWS,-.Penangkapan tersangka AXK alias Angga (17) warga Kelurahan Karombasan Selatan Lingkungan IV Kecamatan Wanea Kota Manado, yang adalah pelaku pencurian dengan kekerasan dibeberapa Indomaret, Alfamart dan Apotik yang ada di Kota Manado, Minahasa dan Tomohon yang sempat viral beberapa waktu lalu dikarenakan informasi oleh orang tuanya, kalau tersangka berada di rumah.
Demikian dikatakan Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito didampingi Kapolresta Manado Kombes Pol F.X Surya Kumara SH, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat Polresta Manado bersama Polda Sulut menggelar Press Release kasus pencurian serta kekerasan tersebut di ruang lobby Bharadaksa Mapolresta Manado, Senin (12/11/2018).
“Usai mendapat informasi, secepatnya anggota porsenel turun ke rumahnya. Sedangkan untuk kedua teman tersangka lainnya, masih dalam tahap perkembangan,” ujar Kapolda.
Lanjut Kapolda Sulut, untuk tersangka kasus yang satu ini merupakan residivis pencurian.
” Tersangka baru saja keluar dari Rutan Malendeng, tetapi tersangka sendiri melakukan hal yang sama. Saya juga mengapresiasi kinerja dari Kapolresta Manado dalam pemecahan kasus seperti ini,” katanya.
Kapolda Sulut saat melakukan press release
Adapun beberapa apotek dan supermarket yang menjadi sasaran dari tersangka yaitu, Apotek Kimia Farma Mapanget Kelurahan Kairagi Dua, Apotek Kimia Farma Paniki Jaya Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget, Apotek Kimia Farma Ratumbuysang Kelurahan Sario, Indomaret Bahu Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Alfamart Pineleng (Kilo7) Kecamatan Pineleng, Alfamart Kakaskasen Kota Tomohon.
“Pelaku ada berjumlah tiga orang, dengan membawah senjata tajam. Kemudian mengancam petugas kasir, meminta untuk menyerahkan uang yang terdapat di laci kasir. Dalam melakukan aksi mereka menggunakan masker dan penutup kepala, bermaksud agar tidak bisa dikenal. Peristiwa berlangsung singkat hanya sekitaran empat sampe lima menit,”ungkap Kapolda Sulut.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita dari tanggan tersangka yaitu, 1 buah celana pendek jeans merek Denim bersama ikat pinggang berwarna hitam, 1 buah celana pendek jeans merek live’s, 1 pasang sandal warna putih merek adidas, 1 buah kaos warna merah dengan tulisan Puma Sport, 1 buah kaos warna abu-abu dengan tulisan Supreme, 1 buah flasdisck warna hitam merek Sandisk ukuran 16 GB berisi rekaman video CCTV terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada hari jumat tanggal 2 November 2018 sekitar pukul 02.45 wita dini hari. Di apotik kimia farma Kelurahan Kairagi Dua lingkungan V Mapanget, Kota Manado.
“Tersangka sendiri merupakan anak dibawah umur, yang sudah menjado residivis kasus pencuria tahun dua ribu enam belas. Tersangka pula merupakan Residivis dan ancaman hukuman sembilan tahun, sehingga tidak dilakukan Diversi. Sedangkan uang hasil pencurian digunakan u tuk berfoya-foya,”tutur Kapolda Sulut.
Dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada, agar jika ada kejadian pencurian, perkelahian atau menganggu kamtibmas untuk segera menghubungi Kantor Kepolisian terdekat.
“Anggota kepolisian akan dengan cepat langsung menuju ke TKP jika sudah mendapat laporan. Karena itu saya berharap peran serta juga dari warga masyarakat dalam menjaga kestabilitas keamanan di Kota Manado,” tutupnya.
(Hms polda/Tim MN)
							












