Berita TerbaruBerita UtamaPilihan RedaksiTotabuan

Ramlah: Perusahaan Tidak Terapkan UMP Dapat Dipidanakan

×

Ramlah: Perusahaan Tidak Terapkan UMP Dapat Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan. (foto/mn)

BOLMONG, MANADONEWS,-Kabar Gembira bagi karyawan yang bekerja di perusahaan.

MANTOS MANTOS

Pasalnya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di kisaran Rp 3.051.076 . Diketahui UMP ini naik Rp 226.790 atau 8,03 persen dari UMP tahun ini  Rp 2.824.286. dan efektifnya akan diberlakukan januari 2019.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Terkait hal itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mengirim surat ke pihak perusahan untuk menerapkan ump bagi karyawan.

“Kami akan kirim surat ke pihak perusahan dan meminta perusahan untuk menandatangani pernyataan apabila mereka sudah membayar pekerja sudah sesuai ump. tetapi Untuk di daerah Bolmong sebagian besar perusahan sudah menerapkan UMP”. aku Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan tenaga kerja Ramlah Mokodongan, saat berada di ruang kerjanya Selasa (3/11)

Baca Juga:  Ketua DPRD Sangihe Ferdy Sondakh Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sulawesi Utara

Menurutnya bagi perusahan yang tidak membayar pekerjanya dengan UMP maka dapat dipidanakan.

“Perusahan yang tidak menerapkan UMP bisa dipidanakan,” tutupnya. (David)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *