Tak Ingin Wilayahnya Diduduki Daerah Lain, Pemkab Bolmong Daftarkan JR ke MA

 

BOLMONG, MANADONEWS, -Judicial Review (JR) Permendagri 40 2016 Resmi di daftarkan ke Mahkamah Agung oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow selasa (13/11).

Bacaan Lainnya

Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang sedari awal menjadi polemik antar kedua daerah tersebut terpaksa harus dilakukan uji materil karena Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow merasa sebagian wilayahnya justru masuk ke wilayah Bolaang Mongondow Selatan.

Tidak ingin separuh wilayah di duduki daerah lain, tak main main langkah serius yang diambil pemda bolmong melalui Kuasa Hukum Pemda Bolmong dari kantor Ihza dan Ihza lawfirm resmi mendaftarkan JR ke Mahkamah Agung untuk menguji keabsahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan itu,  Advokat dari Ihza dan Ihza lawfirm, Gugum Ridho Putra SH,  MH menyatakan bahwa Permendagri 40/2016 tentang penegasan batas daerah Pemkab Bolmong dan Bolmong Selatan terdapat masalah baik dari segi formil maupun materil nya.

Baca Juga:  Sedekah Untuk Lansia, Fakir Miskin di Inobonto, Yasti : Perbanyaklah Beribadah

“Jika dilihat dari segi formil ini disusun tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya”jelas Ridho

Selanjutnya Putra mengatakan bahwa diketahui pada tahun 2004 dan tahun 2008 sudah ada kesepakatan Adat soal batas kedua Daerah.

Bahkan saat itu menurutnya, kedua daerah tersebut telah menutup kesepakatan itu dengan sumpah adat.

Sehingga tidak dimasukannya kedua kesepakatan adat itu dalam Permendagri 40/2016 jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Permendagri 78/2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.

Lanjutnya Alasan lain adalah munculnya 7 (tujuh) titik koordinat batas yang tidak dapat diketahui asal usulnya.

“ketujuh titik koordinat ini tidak ada jejak penelusuran nya dalam hasil Survey di lapangan. karena ia muncul tanpa survey di lapangan maka jelas Permendagri 40/2016 telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Permendagri 78/2012 tentang penegasan batas daerah karena memunculkan titik koordinat tanpa melalui survey lapangan”ungkapnya.

Selain itu menurutnya Permendagri juga menyalahi aturan 78/2012 tentang kerapatan jarak maksimal bagi batas antar pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 km, namun faktanya melebihi itu. titik TK 07 ke PBU 25 misalnya terbentang 5,9 KM.

Baca Juga:  Kejadian unik terjadi saat ibadah digereja

Secara materil permendagri 40/2016 jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan dalam UU 4/2011 tentang informasi geospasial.

“Jelas ini langgar atiran karena munculnya 7 titik koordinat baru dalam peta batas tidak ada pijakan hukum nya. permendagri melanggar asas keakuratan karena tahapan penyiapan dokumen tidak dilakukan dengan benar sebab dua kesepakatan adat yang telah dibuat tahun 2004 dan 2008 sama sekali tidak dijadikan pedoman.

Sementara itu Kasubag hukum dan HAM pemda bolmong, Muh. Triasmara Akub, Juga menyampaikan agar semua pihak untuk tidak terpancing emosi.

“Dengan proses yg sudah ditempuh Pemda Bolmong duharapkan kita dapat menahan diri dulu,  masuknya JR ini adalah proses konstitusional yang harus dihormati dan sah, Insya Allah proses ini bisa maksimal dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam JR sangat kuat”imbaunya.

Dirinya pun meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra beserta teamnya dalam menangani masalah tersebut.

“Saya yakin dengan Profesionalitas Prof yusril”tutupnya. (David).

Pos terkait