Razia yang dilakukan pihak Bapenda dan instansi terkait
SULUT,MANADONEWS,-.Keseriusan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak nampaknya tak main-main. Dimana, instansi ini telah bekerjasama dengan Ditlantas Polda dan Satuan PolPP Provinsi Sulut terus melakukan Razia Kendaraan Bermotor di Kota Manado dan sekitarnya.
Warga penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia diberi sanksi berupa penilangan, dan bisa langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia. Proses penilangan dapat dilakukan karna STNK yang menunggak Pajak berarti tidak sah dan tidak memiliki legitimasi.
Ada juga yang membuat pernyataan akan segera melunasi pajaknya dalam waktu 3 hari kedepan. Sebagai jaminan STNK tersebut akan ditahan sementara oleh Pihak Bapenda. Apalagi kendaraan yang lewat masa berlaku STNKnya langsung diambil tindakan tegas oleh petugas.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng SE, M.Si melalui Kasie Sengketa UPPD Samsat Manado, Ronni Owu, menegaskan, Ranmor yang menunggak tersebut dapat diblokir nomor kendaraanya.
“Kami bisa blokir jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi Perda Prov. Sulut No. 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan program “Bangga Punya Kendaraan Atas Nama Sendiri” kepada masyarakat sebagai pengendara atau wajib pajak.
“Olehnya, segera balik nama kendaraan yang masih atas nama orang lain demi keamanan dan kenyamanan berkendara,” terangnya.
Lanjutnya, razia ini juga dilakukan diberbagai daerah Kabupaten dan Kota lainnya sampai dengan akhir tahun 2018. Bayarlah Pajak Kendaraan Bermotor kita tepat waktunya untuk membangun daerah Sulawesi Utara tercinta, menuju Sulut yang lebih Hebat.
Dirinya menyarankan agar melakukan pembayaran PKB melalui Samsat terdekat, atau melalui ATM/Teller dan Mobile banking Bank SulutGo.
“Tujuannya agar lebih mudah dan terhindar dari Calo maupun Pungli,” pungkasnya.
(stvn)












