Ini Keringanan Wajib Pajak Oleh Pemprov Sulut

 

SULUT,MANADONEWS,-.Pelayanan yang maksimal serta kemudahan-kemudahan kepada masyarakat terus diberikan oleh Pemerintah daerah Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.

Bacaan Lainnya

Salah satunya nampak dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulut yang memberikan kemudahan kepada masyarakat bumi Nyiur Melambai dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Daerah serta meringankan beban Masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor menjelang hari raya natal.

Menurut Kepala Bapenda Sulut, Olvie Ateng, bahwa program ini diselenggarkan atas dasar Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2017 yang diberlakukan mulai tanggal 19 November hingga 31 Desember 2018.

“Sasarannya adalah Kendaraan Bermotor Roda 2 dan roda 4 yang berasal dari luar daerah dan yang terdaftar di Provinsi Sulawesi Utara yang belum melakukan balik nama setelah berpindah tangan sesuai dengan NIK, serta untuk mengidentifikasi KB yang  rusak, hilang, dilelang. Untuk informasi selengkpanya masyarakat bisa menghubungi kantor Samsat terdekat,” ujar Atteng, Jumat (23/11/2018)

Baca Juga:  Selang Januari Hingga Juni 2019, Investasi di Sulut Capai Rp 4,871 Triliun

Diketahui, kendaraan bermotor yang mendapat keringanan yakni;

1. Pajak Kendaraan Bermotor :

●> Kendaraan Bermotor yang terkena bencana alam, rusak, dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel, dan keterangan lurah/kepala desa.

●> Kendaraan Bermotor yang dilelang yang dilaksanakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

●> BBN-KB yang mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Utara diberikan pembebasan pokok sebesar 100%.

●> BBN-KB tahun pembuatan 2016 ke bawah, diberikan keringanan dan pengurangan pokok sebesar 50% serta pembebasan denda sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

(stvn)

Pos terkait