Sekretaris kesbangpol Kotamobagu, Hendra Makalalag
MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik menghimbau, para kandidat calon Legislatif (Caleg) Kotamobagu yang akan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus memiliki rekomendasi Kesbangpol.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu Irianto P Mokoginta, melalui Sekretarisnya, Hendra Makalalag menyampaikan, Aturan pemasangan Baliho dan Spanduk peserta pemilu 2019 harus mengantongi surat rekomendasi.
“ Peserta pemilu harus membuat surat permohonan yang ditunjukan kepada Lurah dan Sangadi untuk Pemasangan APK. Dan Rekomendasi Lurah dan Sangadi tersebut, dilampirkan pada surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kesbangpol Kotamobagu, bersamaan dengan Fotocopi KTP Caleg bersangkutan atau Fotocopi KTP penanggungjawab (L.O)”kata Hendra,Senin(26/11/2018).
Lanjut Hendra, Caleg di KK ada 258, namun yang mengurus rekomendasi hanya sedikit. “258 caleg di 3 dapil se-KK, yang sudah mengurus rekomendasi pemasangan APK di Kesbangpol sejumlah 47 caleg,” jelasnya.
Ia berharap, agar terhidar dari pelarangan pemasangan APK, kiranya para celag dapat mengurus rekomendasi yang dimaksud.
“Caleg yang belum mengurus rekomendasi pemasangan APK di Kesbangpol, kiranya segera mengurus rekomendasi yang dimaksud, agar supaya terhindar dari penertiban Bawaslu KK terkait dengan APK/Baliho yang tidak memiliki rekomendasi dari kesbangpol,” tandas Sekertaris Kesbangpol.
(MLS)