Kasatlantas Polres Bolmong saat turun lokasi
MANADONEWS, KOTAMOBAGU—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, telah melakukan penertiban kendaraan yang terparkir di kawasan Tertib Lalu Lintas (Lalin) yang bertempat di ruas jalan Ahmad Yani Kotamobagu.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satlantas Polres Kotamobagu, AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK, tersebut untuk mensosialisasikan terkait dengan kawasan tertib lallin berserta dengan pihak Pol-PP dan Dishub Kotamobagu.
“Iya ada penertiban kawasan lalin, dan sangsinya tetap ditilang,” ungkap Kasat, Senin (3/12/2018).
Tambahnya, saat ini kita sosialisasikan dulu. Besok dan seterusnya masih ada juga sembarang parkir nanti akan kita tindak tegas.
“Pengempesan ban nanti kedepannya. ini kita akan sosialisasikan dulu. Kan kemarin lewat forum lalu lintas angkutan dan jalan kita sudah sepakat, bahwa kawasan tertib lalin adalah kawasan yang tertib lalu lintas tidak boleh parkir sembarangan. Garis putih adalah batas marka jalan yang artinya tidak boleh parkir di jalan ini,” ujarnya.
Ia juga mengimbau, kepada para pengendara agar mematuhi aturan. Jangan ada lagi parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas.
“Kalau misalnya masih begini apa boleh buat kita dikenakan sangsi dulu. Tilang dan pengombosan, nanti kita akan bekerjasama dengan satpol-pp dan Dishub kotamobagu dan ini akan dilakukan tiap hari,” tandas Magdalena.
(MLS)