MINSEL, MANADONEWS – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diwajibkan jangan ada penyimpangan dan harus tepat sasaran.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari) I Wayan Eka Miartha dalam kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah SD dan SMP Se-Kabupaten Minahasa Selatan”, di Aula Waleta, Senin (3/12).
“Dana BOS tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, melainkan harus di peruntukan bagi kepentingan sekolah. Para guru jangan salah menggunakan dana BOS,” tutur Kajari.
“Kalau didapati penggunaan dana BOS tidak tepat sasaran, kami akan proses ke ranah hukum,” warning Kajari di hadapan ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Minsel.
Kajari juga mengharapkan agar supaya penggunaan dana BOS harus sesuai Juknis dan tidak melakukan pungutan terhadap siswa.
Untuk menghindari penyalahgunaan dana BOS pihak Kejari Minsel siap untuk melakukan pendampingan di sekolah – sekolah.
“Pihak Kejari bakal turun di sekolah – sekolah melakukan pendampingan untuk evaluasi dan monitoring penggunaan dana BOS agar tidak ada penyimpangan,” lanjut I Wayan Eka Miartha.
Ditambahkannya ada sejumlah item yang tidak boleh menggunakan dana BOS. Seperti membiayai kegiatan yang bukan kepentingan sekolah, bantuan, iuran ke Dinas, UPTD baik Kabupaten maupun Propinsi. Membayar uang jalan guru, sewa hotel yang bukan kepentingan sekolah.
Selanjutnya meminjamkan kepada pihak manapun, dijadikan modal rentenir, juga tidak diperuntukkan untuk membiayai kepentingan keluarganya sendiri dan kebutuhan hari raya.
Kegiatan ini dilaksanakan Kejari dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional.
(DArK)