Berita TerbaruMitraPilihan Redaksi

Upaya Pencegahan, Sandag Sosialisasikan Aturan Pemilu

×

Upaya Pencegahan, Sandag Sosialisasikan Aturan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Foto: Ruland Sandag Ketua Panwaslucam Silian Raya ketika mensosialisasikan aturan Pemilu pada reses anggota DPRD Mitra Felmy Jackline Pelleng

MITRA, ManadoNews.co.id – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Silian Raya, Ruland Sandag, wakili Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra), memberikan sosialisasi aturan Pemilu pada acara reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Felmy Jackline Pelleng, Rabu (05/12/2018).

Dalam paparannya, Sandag menjelaskan, sebagai Panwaslucam, sudah menjadi tugasnya untuk mensosialisasikan tentang aturan Pemilu, bagian dari upaya pencegahan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. “Hal-hal apa yang boleh dilakukan, dan tidak boleh dilakukan atau dilarang dalam pelaksanaan pemilu,” papar Sandag.

MANTOS

Menurut Ruland, lewat sosialisasi-sosialisasi semacam ini, bentuk upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu. “Harapannya agar, Caleg, tim sukses, TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan pihak lain yang diatur tidak melanggar ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017, Pasal 280. Sehingga tidak ada penindakan,” pungkas Ruland Sandag.

Baca Juga:  Penuh Kebersamaan, Korem 131/Santiago Gelar Syukuran HUT ke-62 dengan Sederhana Namun Bermakna

(gerimokobimbing)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21