Scroll untuk baca artikel
Berita TerbaruBerita UtamaMitraPilihan Redaksi

Panwascam Rangkap Jabatan, Dolly : Diatur Dimana Tidak Boleh?

51
×

Panwascam Rangkap Jabatan, Dolly : Diatur Dimana Tidak Boleh?

Sebarkan artikel ini
Foto: Dolly Van Gobel

MITRA, ManadoNews.co.id – Kinerja jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), bakal tidak efektif hadapi Pemilu.

Bagaimana tidak?, dari informasi media ini setidaknya ada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) yang dilantik pada 2017 lalu yang mengawasi Pilkada, yang masih lanjut bekerja sampai Pemilu 2019, ternyata ada yang rangkap jabatan. “Iya, ada Panwaslucam yang juga perangkat desa. Bahkan ada pimpinan Panwaslucam yang menjabat Ketua BPD,” papar sumber yang kredibel yang enggan namanya dikorankan.

MANTOS

Ada baiknya, masih menurut sumber, memilih satu saja. Jangan double job. “Takutnya, Panwaslucam yang rangkap jabatan tidak akan efektif melaksanakan tugas tugas sebagai seorang Pengawas Pemilu,” ungkap sumber.

Meski begitu, menurut Komisioner Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel, tidak ada aturan yang mengatur tentang boleh tidaknya BPD, perangkat desa menjadi anggota Panwaslucam. Artinya, tidak masalah Panwascam merangkap jabatan selagi mampu mempertanggungjawabkan kinernya mereka. Karena dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tak ada larangan soal itu. “Diatur dimana BPD tidak boleh menjadi Panwascam?,” pungkasnya.

(gerimokobimbing)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado