MANADO, MANADONEWS – Pemerintah Daerah wajib mengelola barang milik Daerah sesuai asas pengelolaan yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai sehingga harus memanfaatkan secara maksimal dalam koridor dan regulasi.
Hal itu ditandaskan Walikota Manado Vicky Lumentut dalam sambutan yang diwakili Sekdakot Micler CS Lakat pada pembukaan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Sintesa Peninsula Hotel, Selasa (11/12) pagi.
“Pengelolaan barang milik daerah sebagai aset Daerah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah yang merupakan amanah dari masyarakat untuk digunakan bagi kepentingan publik,” ujar Lakat didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Johnli Tamaka SE.
Ia mengingatkan kepada peserta Bimtek yang terdiri dari para pejabat barang milik Daerah di lingkungan Pemkot Manado, untuk mengikuti kegiatan dengan baik, serius dan seksama serta cermati sampai tuntas.
“Karena ini bukan hanya kegiatan formalitas semata, tetapi membawa nilai dan manfaat yang besar bagi Pemkot Manado,” tukasnya.
Melalui Lakat, Walikota mengajak peserta agar bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja tuntas untuk berupaya melaksanakan pengelolaan aset Daerah yang efektif, efisien dan sesuai regulasi.
“Ini adalah bagian dari akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Manado,” pungkasnya.(bag.pemhum)