MANADO, Manadonews.co.id – Minuman beralkohol asli Minahasa yang sangat dikenal dengan sebutan Cap Tikus akhirnya legal.
Sejarah baru bagi minuman khas Minahasa ini tercipta di tahun 2018. Hal ini terbukti dengan telah dibukanya counter minuman Cap Tikus di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Menurut pantauan media ini, sebuah counter di dekat departure gate (pintu keberangkatan) bandara Sam Ratulangi telah berdiri dengan rapi.
Di counter tersebut juga dijaga oleh seorang Sales Promotion Girl (SPG) layaknya produk-produk resmi lainnya yang sedang berpromosi.
Dalam counter itu pun telah di tata dengan rapi puluhan botol Cap Tikus berlabel resmi “Cap Tikus 1978”. Botol Cap Tikus berukuran 320 ml tersebut berwarna cokelat gelap, dibalut dengan label berwarna cokelat muda.
SPG yang menjaga counter tersebut bernama Intan Pitoy mengaku sudah banyak pengunjung yang membeli Cap Tikus di Bandara Sam Ratulangi.
“Cap Tikus ini sudah resmi bisa diperjual belikan secara legal. Bahkan sudah bisa dibawa sebagai ole-ole ke luar daerah karena telah memiliki pita cukai” ujar Intan sambil melayani para pengunjung yang tertarik membeli Cap Tikus tersebut.
Harga jual “Cap Tikus 1978” ini dihargai senilai 80 ribu rupiah dengan kadar alkohol 45% sesuai yang tertera di labelnya.