Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan
BOLMONG,MANADONEWS,-.Aktivitas galian C yang ada di sungai Poigar Desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong yang tak mengantongi ijin dari instansi terkait ternyata mendapat tanggapan dari Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan.
Saat tim Media ManadoNews menghubungi via telepon seluler pada Senin (7/1/2019) sore, Kapolres Kotamobagu pertama ini mengatakan akan memproses aktivitas ini jika ada laporan yang masuk.
“Ada laporan, saya proses dan pasti ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi,” katanya.
Ditanya terkait sanksinya, Kapolres menuturkan bahwa itu merupakan kewenangan hakim nantinya di pengadilan.
“Nanti diproses dan dicek dulu. Kalau sanksi nanti hakim yang menentukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dari hasil investigasi dilapangan oleh Tim Media ManadoNews, aktivitas ini sudah dilakukan sejak lama, yang pada waktu lalu dilakukan penggalian di sungai yang berada di belakang Desa Mondatong.
Namun, sekarang sudah menggali dekat dengan jembatan yang jaraknya hanya sekitar 20-an meter.
Penggalian ini pula dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa eksavator dan diangkut dengan beberapa kendaraan Dum Truck yang mondar-mandir mengangkat material pasir.
Dengan adanya aktivitas ini nantinya bisa berdampak pada kondisi jembatan yang merupakan penghubung jalan trans Sulawesi serta pada beberapa desa yang dilewati air sungai jika terjadi banjir kiriman. Desa-desa tersebut bukan hanya di Kabupaten Bolmong, namun juga yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan.
(stvn)