MANADO,MANADONEWS- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut Marly Gumalag yang juga selaku
Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Sulawesi Utara menegaskan, bahwa lokasi kegiatan reklamasi di Pantai Alar, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), telah sesuai dengan alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037 dan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW). “Adapun Keterangan ini dimuat dalam berita acara rapat koordinasi pembahasan rekomendasi kesesuaian ruang Provinsi Sulawesi Utara tanggal 27 Agustus 2018,” kata Gumalag di Manado, Selasa (8/1/2019).
Gumalag menambahkan sesuai hasil kajian melalui rapat koordinasi penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada proyek reklamasi yang dilakukan Pemkab Minsel terdapat beberapa pohon mangrove tetapi lokasi tersebut tidak termasuk kawasan lindung sesuai arahan pola ruang RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034.
“Sesuai DELH, rencana pembangunan breakwater, jalan tepi pantai dan tambatan perahu oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Jumat Tanggal 21 Desember 2018 bahwa penebangan pohon mangrove di lokasi kegiatan dimungkinkan dengan menggantikan penanaman pohon mangrove di area lain yang sesuai,” urai Gumalag.
Sementara soal informasi hilangnya tambatan perahu, Gumalag menerangkan, hal ini sudah diakomodir dalam pelaksanaan kegiatan ini dimana salah satu agenda yang akan dilaksanakan adalah pembangunan tambatan perahu. “Kegiatan pembangunan pengaman pantai dan jalan serta pembuatan tambatan perahu nelayan merupakan fasilitas publik namun dalam pelaksanaannya memperhatikan aspek-aspek pengelolaan lingkungan dan dievaluasi melalui kajian lingkungan hidup yang saat ini sudah pada tahap perbaikan dokumen oleh pemrakarsa,” ujarnya Kadis DLH Provinsi Sulut itu.
Secara terpisah Kadis PU Kabupaten Minsel Rudy Tumiwa ketika dikonfirmasi bahwa membenarkan hal tersebut diatas,dimana saat ini telah ada Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH ) yang setara AMDAL sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 102 tahun 2012 tentang DELH.
“Pada intinya dalam Permen ini
menyebutkan bahwa suatu kegiatan usaha yang sudah di laksanakan atau sementara atau baru mau di laksanakan , tapi ijin nya sudah ada atau belum sesuai dengan ketentuan maka di buat DELH.”ujar Rudy.
Dia menambahkan selama ini
Sebetulnya Dinas PUPR dan tim pemprov dalam hal ini, dinas-dinas terkait seperti PUPR, BPKH, Bappeda, Kelautan telah duduk bersama dan bersepakat dengan dasar utama satu di lokasi itu bukan hutan lindung.”Selaku pemerkasa kami wajib membuat DELH sesuai amanat permen LH nmr 102 thn 2012 dan hal ini dan itu sudah di buat oleh Tim.”tandas Tumiwa.(nando)