Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalNusa UtaraTalaud

Korban Rontok Gigi, Hil Diciduk Unit Reskrim Polsek Lirung

×

Korban Rontok Gigi, Hil Diciduk Unit Reskrim Polsek Lirung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Foto: ist

LIRUNG, MANADONEWS – Akibat menganiaya Marsyel Mandiri (42), HY alias Hil (52) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Lirung.

Bukan apa – apa, penganiayaan yang dilakukan Hil warga Desa Salibabu itu mengakibatkan korban yang merupakan warga Desa Dalum Kecamatan Salibabu mengalami luka lecet di bagian bibir dan dua gigi bagian atas dan bawah rontok.

MANTOS MANTOS

Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kapolsek Lirung Polres Kepulauan Talaud Ipda Daud Manopo, SH menjelaskan peristiwa bemula dari diberhentikannya motor korban oleh pelaku karena korban mengendarainya tanpa lampu, Selasa (1/1) sekitar pukul 18.00 Wita di jalan raya Salibabu, tepatnya di sekitar kompleks SMK Bahari.

“Korban yang saat itu dalam perjalalan pulang ke rumah berusaha meminta maaf dengan menjabat tangan pelaku, namun tiba-tiba pelaku langsung menampar ke bagian wajah sehingga korban langsung roboh ke aspal. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet di bibir, dua gigi bagian atas dan bawah rontok,” terang Manopo.

Lanjutnya, penahanan atas pelaku berdasarkan SPP Nomor : SP. Han / 04 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 5 Januari 2019, didasari oleh laporan korban, keterangan tersangka, pemeriksaan alat bukti, keterangan para saksi dan hasil surat VeR.

“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Lirung,”tukasnya.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

W2N

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *