Surat dari Camat Poigar. (foto/mn)
BOLMONG,MANADONEWS,-Aktivitas Galian C di sungai Poigar Desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mendapat tanggapan serius dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Abdul Latif, sempat menyatakan, bahwa aktivitas galian C di sungai Poigar ini adalah ilegal karena tidak mengantongi ijin.
Kali ini Camat Poigar Deddy R. Mokodongan S.Sos, MM angkat suara.
“Terkait hal ini, kami tidak tinggal diam, Selaku camat di Wilayah Kecamatan Poigar saya sudah keluarkan surat pemberitahuan untuk segera memberhentikan penambangan batuan (galian c) di desa mondatong tersebut”ucap Camat Poigar, Rabu (16/1/2019).
Lanjut Mokodongan surat tersebut di layangkan untuk menindaklanjuti, Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi utara nomor: 540/38/Cabdin.wil.III/2018 tertanggal 03 Desember 2018.
Perihal Penghentian kegiatan penambangan batuan.
“Isi suratnya adalah berupa larangan melakukan aktifitas galian c, karena ini sudah menjadi Polemik di masyarakat,” terangnya.
(David).