MANADO, MANADONEWS- Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kandou Manado dan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menandatangani nota kesepahaman bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (16/1/3019), di Kantor Kejati Sulut.”Kami sepakat kerjasama ini akan berjalan selama dua tahun kedepan.”ujar Direktur Utama RSUP Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD dalam kesempatan tersebut.
Panelewen menegaskan, hal tersebut penting dilakukan karena RSUP Kandou sebagai instansi kesehatan bergerak di bidang pelayanan publik, diwajibkan melakukan kinerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi di dalamnya mengelolah anggaran negara.
“Kami patut mengapresiasi dan mengucap syukur pihak Kejati Sulut dapat merespon baik kerjasama penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini,” ujar Panelewen.
Ditempat yang sama, Kepala Kejati (Kajati) Sulut M Roskanedi SH menekankan, penandatanganan nota kesepakatan kali ini sudah diawali verifikasi oleh Asdatun. Yang mana menyebutkan bahwa kerjasama ini bisa dilanjutkan setelah memenuhi standar di kejaksaan.
Dia menjelaskan, Kejati Sulut dalam proses kerjasama ini akan memberikan bantuan hukum berupa pertimbangan dan tindakan hukum, sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh RSUP Kandou. Isinya dapat berupa pengawalan pengadaan barang dan jasa, pertimbangan jika ada gugatan pasien, serta gugatan secara internal yang dihadapi oleh RSUP Kandou.
“ Pada prinsipnta kerjasama ini implementasinyatermasuk juga mengawal agar tidak ada oknum-oknum di internal RSUP Kandou yang hendak melakukan penyimpangan dalam pekerjaannya,” tandas Kajati.
Adapun yang hadir pada pertemuan ini, Wakajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief SH MH, para Asisten Kejati Sulut, Anggota Dewan Pengawas RSUP Kandou Ferdinand Lengkong yang juga Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Sulut, jajaran direksi dan pejabat struktur RSUP Kandou.
(***/nando)