Mirisnya lagi si pelaku dan korban masih berstatus pelajar
TONDANO, MANADONEWS – Respon Cepat Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan seorang siswi wanita remaja berinisial MU (16) warga desa Tandengan Satu Kec. Eris pada Sabtu (19/1) Pukul 14.00 wita.
MU diamankan oleh Unit Resmob Polres Minahasa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/37/I/2019/Sulut/Polres Minahasa tanggal 19 Jan 2019 karena diduga melakukan penganiayaan terhadap EW(14) siswi warga desa Kembuan Satu Kec. Tondano Utara.
Laporan tersebut berawal saat ayah korban SW, melihat video di media sosial (Facebook). Dalam video tersebut terlihat anaknya EW sedang dianiaya oleh MU dan disaksikan oleh teman – teman dari MU.
Melihat video tersebut, SW langsung mendatangi Kantor Polres Minahasa dan melaporkan kejadian itu.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob langsung mencari tau keberadaan MU dan akhirnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa MU bersembunyi di rumah temannya berinisial SM di Desa Tandengan Satu Kec. Eris selanjutnya Unit Resmob langsung mengamankan MU.
Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk mengatakan bahwa MU sudah diserahkan kepada penyidik di Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan MU didampingi oleh orang tuanya kepada penyidik, mengingat MU masih dibawah umur ” ujar Ronny Kasus yang sempat viral di media sosial ini sedang ditangani oleh penyidik satuan reskrim Polres Minahasa.
Yunita