BITUNG, MANADONEWS- Wakil Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri membuka sosialisasi pengelolaan lingkungan terhadap para pelaku usaha di Kota Bitung, bertempat di ruang sidang lantai 4 kantor Walikota Bitung, Rabu (23/01/2019).
Wawali Mantiri dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. ” Sangat jelas Undang-undang nomor 32 tahun 2009 juga diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” Kata Mantiri
Mantiri menambahkan, ada beberapa prinsip Good Governance yang menjadi dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak, “kewajiban dan peran serta masyarakat serta prinsip partisipasi masyarakat, prinsip transparansi, dan prinsip kesetaraan,” ujar Mantiri.
Mantiri juga mengingatkan bahwa Dasar bagi pelibatan pelibatan masyarakat termasuk para pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah berdasarkan pasal 2 UU Nomor 32 tahun 2009, yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Aturan-aturan tersebut di buat agar supaya kita termotivasi untuk bersama-sama melestarikan lingkungan hidup yang adalah rumah kita besama,” ungkapnya sambil berharap sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik, sehingga kita semua dapat bersinergi dengan baik untuk membuktikan komitmen kita dalam upayah mewujudkan Kota Bitung sebagai kota yang berwawasan lingkungan.
Kegiatan tersenit turut hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung, Perwakilan dari Perusahaan-Perusahaan, Pelaku-pelaku Usaha dan Pertokoan, Kepala-kepala Puskesmas, Perwakilan RS Budi Mulia Bitung, RS Angkatan Laut Dr. Wahyu Selamet.(**/nando)