JAKARTA,MANADONEWS- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menahan Artis Vanessa Angel, tersangka kasus prostitusi daring (online).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan Rabu (30/01/2019) di Mapolda Jatim mengatakan, terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang pada panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan.
“Adapun Surat perintah penahanan dengan tersangka Vanessa Angel itu resmi diterbitkan pukul 15.00 WIB hari ini.”ujarnya sambil menegaskan kalau terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya.
Menurut Barung, penahanan Vanessa Angel sudah sesuai dengan syarat objektif, berdasarkan pasal yang disangkakan padanya dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
” Tersangka resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” ungkapnya.
Selain syarat obyektif, penahanan artis film televisi (ftv) itu juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya,” kata dia sembari menegaskan Vanessa bakal berada di Polda Jatim selama 20 hari lamanya.
Vanessa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(***/nando)