BOLMONG,MANADONEWS,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow menerima laporan dari masyarakat Desa Wangga Baru terkait adanya suatu masalah yang dialami sebagian warga yang dikenakan sanksi.
Rapat ini dihadiri oleh pelapor dari masyarakat, komisi I, Asisisten I dan Camat Dumoga Barat.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kabag Persidangan dan Risalah Frangki Panelewen S.Sos MSi, senin (4/2/2019) saat berada di kantor DPRD Bolmong.
Dijelaskannya rapat tersebut merupakan rapat dengar pendapat komisi I untuk mencari solusi terkait masalah yang dihadapi Desa Wangga Baru.
“DPRD Bolmong memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti dari percakapan (Dialog) yang telah dilaksanakan dalam rapat dengar pendapat tersebut,” terangnya.
Ditambahkannya dalam rapat tersebut belum bisa mengambil suatu kesimpulan sehingga akan dilaksanakan lagi agenda berikutnya yang nantinya akan mengundang instansi dan pihak terkait termasuk ada beberapa pihak yang belum menghadiri rapat tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengatakan sebagai tindak lanjut DPRD Bolmong akan mengundang kembali Sangadi serta lembaga adat yang ada di Desa Wangga Baru sambil menunggu penjadwalan dari DPRD selanjutnya.
“Pertemuan ini belum inkra, dan terkait rapat dengar pendapat selanjutnya, dari pihak kami sebagai sekretariat DPRD akan berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pimpinan DPRD serta akan menindaklanjuti secepat mungkin,” katanya.
Sementara itu, Camat Dumoga Barat Demsi Potabuga saat di konfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan bahwa upaya pertemuan sudah pernah di lontarkan namun kemungkinan dengan adanya situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan sehingga pihak pelapor langsung mendatangi kantor DPRD Bolmong.
“Terkait masalah ini saya belum pernah mendapat pengaduan dari masyarakat, saya baru mendapat laporan dari sangadi, sehingga saya tidak dapat menyelasaikanya, sebelumnya juga saya sudah sampaikan ke Sangadi kalau boleh saya akan selesaikan di tingkat Desa,” pungkasnya.
Sedangkan menurut Wahidin Potabuga selaku koordinator warga Desa Wangga baru yang saat itu memberikan laporan mengatakan penyebab terjadinya masalah tersebut dikarenakan adanya sanksi adat atau perdes yang diberikan kepada beberapa masyarakat berupa uang yang jumlahnya bervariasi.
“Maksud kedatangan kami ke DPRD adalah untuk mencari keadilan. kami sudah mengadakan diskusi, namun karena belum inkra sehingga akan di agendakan lagi pertemuan selanjutnya, kami berharap masalah ini dapat ditemukan solusinya berupa perdamaian, dan terkait laporan kami ada sembilan poin dan sudah kami serahkan ke DPRD,” ucapnya.
Diketahui Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. (David)