BOLMONG,MANADONEWS,-.Setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2016 tentang batas Daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Sehingga dari hasil Judicial Review (JR) atas permintaan Peninjauan Kembali tapal batas antara Bolmong dan Bolmong Selatan akhirnya berhasil di menangkan oleh Pemkab Bolmong.
Dalam jumpa pers Rabu (06/02/2019) Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. H. Supandi, SH, MH dan disaksikan oleh anggota majelis hakim lainnya, yakni Dr Irfan Fachruddin SH, CN dan Is Sudaryono SH, MH menyatakan bahwa Majelis hakim telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pihak pemohon.
Lanjutnya hasil dari Judicial review tersebut Juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan tersebut kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
“Dari hasil JR tersebut juga pihak termohon mendapat hukuman dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah),” terangnya.
Ditambahkannya, kemenangan ini merupakan kemenangan bersama rakyat bolaang mongondow.
“Kita patut bersyukur atas hasil judicial review ini, hasil ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut-larut,” tuturnya.
Ia pun menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas di daerah.
“Saya menghimbau kepada kita semua untuk tidak mudah terpancing akan isu maupun provokasi yang di lakukan pihak-pihak tertentu yang ingin merusak keamanan dan ketertiban kita bersama,” pungkasnya.
(David/Adve)