SULUT,MANADONEWS,-.Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Oknum Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem, Felly Runtuwene terus berproses. Menurut Ketua Bawaslu Sulut Harwin Malonda bahwa untuk kasus dugaan pelanggaran kampanye oknum Caleg Nasdem sudah ada unsur pidana.
“Sudah ada unsur pidananya, dan saat ini sedang diproses Gakkumdu Minahasa,” kata Malonda, Kamis (07/02/2019).
Malonda menambahkan, penanganan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Gakkumdu.
“Hasil pemeriksaan dari Gakkumdu akan menentukan diarahkan kemana,” jelas Malonda.
Lanjutnya, pihak Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan pada FER dan saksi-saksi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan maupun para saksi, pastinya kasus ini sedang berproses,” terang Malonda.
Sedangkan pada wartawan Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait hasil kasus FER, namun berjanji kalau sudah keluar hasil, akan diumumkan.
“Kami belum bisa memberikan informasi lebih. Karena masih ada tahapan lagi. Harus sesudah tujuh hari, dan setelah Sentra Gakumdu 2 (SG2) kita rapatkan untuk menentukan apakah terpenuhi semua unsur-unsur dalam pasal pidana tersebut. Baru kita bisa tetapkan,” sebutnya, kemarin.
Diketahui kasus ini diduga terjadi saat Felly Runtuwene dipercaya sebagai pembicara di pembekalan ribuan mahasiswa Unima yang akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Auditorium Unima, Senin (28/01/2019).
Saat sesi dialog diduga ada pembagian alat tulis berupa pulpen dan jam dinding yang ada gambar partai Nasdem yang tertera nama Felly Estelita Runtuwene lengkap dengan nomor partai 5 dan Calegnya pada peserta dialog.
(stvn)