BITUNG, MANADONEWS- Tim gabungan personil Intel Dim 1310/Bitung dan personil Inteldam XIII/Merdeka berhasil menggagalkan penjualan illegal BBM bersubsidi jenis premium, Jumat (8/2/2019) di lahan kosong kelurahan Manembo nembo, Matuari Kota Bitung.
Komandan Kodim (Dandim)1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat membenarkan bahwa personilnya di bawah pimpinan Dan Unit Inteldim Serma Yakob Yudas telah berhasil mengamankan satu unit mobil Tangki type Jumbo Ranger E-2 dengan No.lambung 43 Nopol DB 8146 AK yang dikemudikan oleh laki-laki bernama Mursidi (32) warga Winenet 2 Kecamatan Aertembaga kota Bitung.
“Kendaraan Tangki pengankut BBM jenis premium ini kami amankan sesaat akan melakukan transaksi jual beli BBM secara terselubung dengan oknum setempat.”ujar Kusnandar.
Adapun kronoligis penangkapan penjualan BBM jenis premium bersubsidi tersebut berawal dari periantah Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat Kamis (7/2/2019) kepada anggota untuk menertibkan dan menangkap ada kendaraan Tangki BBM yang keluar dari Depot Pertamina menjual BBM secara Ilegal di pangkalan -pangkalan minyak sebelum menuju SPBU sesuai surat perintah dari Depot Pertamina setempat.
Atas perintah Dandim 1310/Bitung tersebut, akhirnya personel Unit Intel di bawah pimpinan Plh Dan Unit Intel Serma Yacob Yudas pada Jumat (8/2/2019) pkl 05.15 Wita, melaksanakan pengintaian di dua sasaran yaitu didaerah Kelurahan Sagerat dan dilahan kosong di Kelurahan Manembo – nembo Kota Bitung.
Sesaat setelah Serma Yakob bersama tim melakukan pengintaian, maka Pukul 06.35 Wita, terlihat 1 unit mobil tangki yg sedang melaksanakan pengetapan BBM jenis premium dilokasi lahan kosong Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung.
Setelah memastikan hal itu, personil gabungan itu langsung bertindak cepat mengamankan mobil Tangki beserta sopir dan pembeli serta barang bukti dan dibawa ke Makodim 1310/Bitung.
Bersama sopir dan pembeli bernama Hamzah tim gabungan itu turut mengamankan barang bukti lain yakni:
-1 unit kendaraan tangki pengangkut BBM nopol 8146 AK. -Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 910.000
-10 buah jerigen isi 25 liter (terisi bensin)
-11 buah jerigen kosong
-Tangki modifikasi 3 buah (kosong)
-Segel Tangki sebanyak 13 buah.
-2 lembar LO dari Depot Pertamina.
-3 buah HP
Sementara itu, kepada petugas Kodim 1310/Bitung sopir mobil Tangki itu mengatakan bahwa dia telah bekerja selama 1 tahun dengan gaji sebesar Rp 3.800.000/bulan, mendapat jatah mendistribusi BBM jenis premium dari depot Pertamina ke wilayah Sulawesi Utara sebanyak 2 kali dalam seminggu.
Dia menjelaskan, setelah keluar dari kawasan Depot Pertamina Bitung, langsung singgah ke lokasi lahan kosong di kelurahan Manembo-nembo melakukan penjualan bensin sebanyak 7 jerigen (isi 25 liter) dengan harga Rp 130.000/jerigen kepada Hamzah, 38 tahun warga Lingk. V Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung.
Menurutnya, adapun BBM jenis premium dari di Depot Pertamina Bitung sebanyak 16 KL tersebut rencananya akan di angkut ke SPBU 7495606 Jln. Raya Tondano Kel. Wengkol Kabupaten Minahasa.
Dikatakannya,sesuai LO yg dikeluarkan Depot Pertamina Bitung sebanyak 16 KL (ukuran tangki). Namun, petugas Depot pada saat mengisi sengaja dilebihkan, dimana atas kerjasama tersebut mendapat fee darinya sebesar Rp 100.000.
Adapun proses lanjut dari tindakan penjualan BBM bersubsidi secara Illegal ini mengamankan sopir dan barang bukti di Makodim 1310/Bitung selama 1 x 24 jam guna pengumpulan keterangan kepada pelaku rangka pulket. Setelah pengumpulan data Sopir dan pembeli, pihak Kodim 1310/Bitung melakukan koordinasi dgn Kepala Depot Pertamina Bitung guna penertiban dan pengawasan proses pengisian BBM ke Tangki.
Guna kepentingan penyidikan yang lebih intensif, maka bertempat di Makodim 1310/Bitung barang bukti dan sopir Tangki serta pembeli minyak diserahkan oleh Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar kepada AKP Edy Kuswadi (Kasat Reskrim Polres Bitung) dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Berbasarkan pengakuan sopir tersebut,aktvitas penjualan BBM secara Ilegal itu telah berlangsung lama dan bekerjasama dengan sejumlah pengawas SPBU dengan fee sebesar Rp.100 setiap sekali isi.
Perbuatan oknum sopir ini diganjar dengan UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dan atau meniagakan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar.(sp/nando)