Berita TerbaruBerita UtamaPilihan RedaksiTotabuan

Bendahara Kelompok Tani Hutan Mokotabi Bantah Tahan Anggaran Sisa

×

Bendahara Kelompok Tani Hutan Mokotabi Bantah Tahan Anggaran Sisa

Sebarkan artikel ini

Ketua Kelompok Tani Hutan Mokotabi, Fadlan Mokodompit. (foto/mn)

BOLMONG,MANADONEWS,-.Anggaran kegiatan Hutan Rakyat dari Kelompok Tani Hutan Mokotabi Desa Pasir Putih Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diduga sedikit berpolemik

MANTOS MANTOS

Hal ini seperti diungkapkan Ketua Kelompok Tani Hutan Mokotabi, Fadlan Mokodompit, bahwa anggaran sisa dari bantuan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga masih ditahan oleh bendahara kelompok.

“Anggaran sisa masih ada dan diduga ditahan bendahara,” ujar Fadlan, Sabtu (16/2/2019).

Ditambahkan, dalam pencairan tahap 1, dirinya tak ikut diajak ke Bank. Tapi hanya diberitahukan bahwa anggarannya sudah turun.

“Saya memang diberi tahu akan ada pencairan, tapi tak diajak. Hanya fotocopi KTP saya yang diambil dirumah. Sedangkan pencairan tahap II dan III, saya bersama-sama ke Bank,” jelasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas, Kikav Manguni Setia Cakti-Polsek Wori dan Masyarakat Olahraga Bersama

Sementara itu, Kardiman Mokodompit selaku bendahara kelompok membantah bahwa dirinya menahan anggaran sisa tersebut.

“Saya tak menahan anggarannya, dan itu masih ada. Kan ada rapat kelompok. Apalagi setiap pencairan selalu dirapatkan supaya semua jelas,” ungkapnya.

Ditambahkan, sisa anggaran ini direncanakan akan dialokasikan untuk peningkatan kelembagaan kelompok, yakni pengadaan laptop.

Tak hanya itu, Kardiman juga membeberkan bahwa disaat anggaran belum ada, uang pribadinya yang digunakan untuk keperluan kelompok.

“Sebelum pencairan, dana saya yang digunakan. Seperti saat tim dari Dinas Kehutanan Provinsi turun, malahan saya yang menerima,” tutupnya.

Terpisah, Sabdar Gobel sebagai Pemerhati Lingkungan Hidup di Bolmong menjelaskan bahwa anggaran sisa ini seharusnya dipergunakan untuk pemupukan.

Baca Juga:  Bikin Rusak Jalan di Minahasa, Proyek SPAM Manado Harus Tanggung Jawab!

“Dana itu untuk pemupukan bibit yang ditanam,” singkatnya.

Diketahui, dana bantuan ini berasal dari DAK Dinas Kehutanan Provinsi Sulut TA 2018 sekitar Rp 100 juta, dengan pembagian tahap 1 Rp 40 Juta, tahap II Rp 30 Juta dan Tahap III Rp 30 Juta. Sedangkan sisa anggaran yang dipermasalahkan diduga sekitar Rp 7 Juta dari hasil pencairan di tahap III.
(stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *