MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan setiap jenis usaha di Kotamobagu diwajibkan mengantongi dokumen izin lingkungan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan DLH Kotamobagu, Subandi Paputungan. Bahwa di Kotamobagu ada 600 jenis usaha yang wajib mengantongi izin tersebut. “Setiap kegiatan usaha di Kotamobagu wajib mengantongi izin Analisis Dampak Lingkingan (AMDAL), Upaya Kelolah Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),”kata Subandi, Senin (18/02/2018).
Subandi menjelaskan, dari ratusan jenis usaha yang ada di kotamobagu baru 44 usaha yang mengurus dokumen izin sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan. “Kami keluarkan dokumen sesuai dengan jenis usaha. Kelau kegiatannya pertambangan pastinya dokumen Amdal. Untuk warung kami sesuaikan, apakah dia wajib UKL-UPL dan SPPL. Tapi, sejauh ini sudah 44 yang mengurus izin berupa SPPL,” terangnya.
Ia juga menegaskan, terkait usaha yang beroperasi kemudian tidak memiliki dokumen tersebut akan ditindak sesuai peraturan berlaku. “itu hukumnya pidana jika melanggar peraturan yang ada. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha untuk dapat mengurus dokumen lingkungan agar tidak berdampak pada masyarakat lainnya,”imbuhnya.
(MLS)