Berita TerbaruBerita UtamaMinahasaNasional

Bupati ROR Teken Hibah BMN dari Kementerian PUPR

×

Bupati ROR Teken Hibah BMN dari Kementerian PUPR

Sebarkan artikel ini
Bupati ROR

JAKARTA, MANADONEWS – Kabupaten Minahasa menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aset negara yang diserahkan untuk dikelola Pemkab Minahasa meliputi Rumah Khusus di Keluarahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat yang dibangun tahun 2014 senilai Rp 637.820.059 dan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Perumahan Griya Sea Lestari 3 yang dibangun tahun 2017 senilai Rp 332.155.729.

Total nilai perolehan BMN yang dihibahkan ke Pemkab Minahasa berjumlah Rp 1.005.975.788.

MANTOS MANTOS

Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara hibah BMN yang dilakukan Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, M.Si (ROR) di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).

Baca Juga:  Ketangkasan Permildas Prajurit Yonif 712/Wiratama Diuji Tim Dari Kodiklat TNI AD

Bupati hadir didampingi Kepala Dinas Perkim Minahasa IR. Raf Moleong, M.Si dan Kabag Humas dan Protokoler Drs Moudy Pangerapan MAP.

“Tentunya pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Minahasa bersyukur dan sangat berterima kasih kepada pak Presiden Joko Widodo melalui kementerian PUPR atas kepercayaan yang diberikan untuk mengelola barang milik negara yang telah dihibahkan,” ungkap Bupati.

Sementara dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penatausahaan BMN, ada dua dokumen yang ditandatangani, yaitu berita acara serah terima BMN nomor 119/BA/Dr/2019 dan dokumen perjanjian hibah BMN nomor 114/PKS/Dr/2019.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mewakili pihak pemberi hibah dan Bupati ROR sebagai pihak penerima.

Baca Juga:  Menjelang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon PDI Perjuangan. HRM: PDIP Solid Bergerak Menangkan “Tamang”

Salah satu kewajiban pihak penerima hibah BMN sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut yaitu melakukan pemeliharaan, pengoperasian, perawatan, pengamanan fisik dan pengamanan hukum atas objek yang diterima.

“Intinya apa yang telah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Minahasa, dalam hal ini terkait tanggung jawab untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan rumah khusus dan PSU akan kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Bupati.

Yunita

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

BITUNG,MANADONEWS.CO.ID– Kodim 1310/Bitung menguji coba program makan gratis untuk siswa-siswi di wilayah Kodim 1310/Bitung, Senin (9/12/2024). Kegiatan ini kerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, dengan tujuan untuk…