MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Pemerinrtah Kota (Pemkot) Kotamobagu saat ini tengah membuat Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal tersebut untuk mengatasi berkurangnya lahan pertanian yang ada di Kotamobagu.
“Ini solusinya untuk membatasi lahan-lahan pertanian yang ada di Kotamobagu supaya tetap produktif dan tidak beralih fungsi menjadi bangunan-bangunan serta industri,” kata Kadis Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kotamobagu Muljadi Siratenodjo, Kamis (21/02/2019).
Lanjutnya, ini harus dilakukan agar lahan pertanian di wilayah kotamobagu tidak beralih fungsi. “Nah, Perda ini sebagai salah satu upaya kami untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dimana untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat di Kotamobagu,” terangnya.
Dijelaskan, sebelum dibahas ke DPRD Kotamobagu pihaknya masih akan melakukan kajian akademis. “Perda ini akan dibahas dengan DPRD Kotamobagu. Namun, sebelumnya kami akan membuat tahapan kajian akademis yang langsung bekerjasama dengan Fakultas Pertanian Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado. Jika sudah selesai, baru kita bahas sama-sama di Kantor DPRD.” Pungkasnya.
(MLS)