Berita UtamaKotamobagu

Wakil Walikota Kotamobagu Pimpin Apel Korpri, Dirangkaikan Dengan HPSN Tahun 2019

×

Wakil Walikota Kotamobagu Pimpin Apel Korpri, Dirangkaikan Dengan HPSN Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Senin (25/02/2019)  bertempat dilapangan Boki Hotinimbang, telah Memimpin Apel Korpri. Serta dirangkaikan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2019.

Wakil Walikota Nayodo Kurniawan pada sambutannya mengajak semua elemen masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kotamobagu untuk selalu  menjaga serta membangun kepedulian dalam penanganan sampah. “Mari kita terus membangun kepedulian serta kesadaran akan pentingnya penanganan sampah di daerah ini, mulsi dengan cara mebudayakan 3 R atau, Rauce, Reduce dan Recycle dalam rangka mengurangi volume sampah di daerah ini, serta menjadikan budaya hidup bersih dan sehat dalam kehidupan kita sehari-hari,” ungkap Nayodo.

MANTOS MANTOS

Menurut Nayodo, kerjasama seluruh elemen itu sangat penting untuk dilakukan. Sebab, penangan sampah itu dimulai dari lingkungan kita masing-masing.“Sehingga, Insya Allah target pengurangan sampah sebesar 30 persen serta target pengolahan sampah sebesar 70 persen, sebagaimana yang telah menjadi target nasional pemerintah pusat pada tahun 2025 nanti akan terwujud di Kotamobagu,” terangnya.

Baca Juga:  TMMD ke-121 Wujudkan Mimpi Panjang Warga Desa Kayuwatu

Lanjut Nayodo, pemerintah Kota (Pemkot) telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 25 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah pengolahan sampah rumah tangga da sampah sejenis.“Pemkot Kotamobagu juga telah mengeluarkan surat edaran pengurangan sampah plastik di Kotamobagu sebagai acuan dan pedoman bagi pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha dalam menangani permasalahan sampah,”jelasnya.

Nayodo menambahkan, diterbitkannya Perwako dana dibuatkan surat edaran tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengolahan sampah rumah tangga maupun pengurangan sampah plastik diwilayah Kotamobagu itu, untuk mendukung kebijakan dan strategi nasional. “Sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan strategi nasional tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga serta tentunya sebagai upaya dalam rangka untuk mendukung indonesia bersih yang telah dicanangkan pemerintah pusat pada beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Laksanakan Pemeriksaan Kesiapan Personel dan Materiil Satbanmin Latihan Ancab YTP Yonif 711/Raksa Tama

(MLS)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *