MITRA, ManadoNews.co.id – Lima pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), nampaknya bakal diganjar pemberhentian.
Pasalnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSD) Sartje Taogan, ini merujuk peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Sementara dalam proses,” jelas Taogan, Senin (25/02/2019), di Ratahan.
Lanjut Taogan, pihaknya dalam menjalankan proses pemberhentian kelima PNS, sesuai perintah aturan. Salah satunya, tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
“Dari Dinkes 4 orang, 3 dokter dan satu perawat. Yang satu jebolan IPDN, datang melapor di BKPSDM Bulan Juni 2018, belum sempat ditempatkan,” pungkasnya.
(gerimokobimbing)