Berita TerbaruBerita UtamaMitraPilihan Redaksi

Jalankan Aturan, Pemkab Mitra Proses Pemecatan Lima PNS

×

Jalankan Aturan, Pemkab Mitra Proses Pemecatan Lima PNS

Sebarkan artikel ini
Foto: Sartje Taogan

MITRA, ManadoNews.co.idLima pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), nampaknya bakal diganjar pemberhentian.

Pasalnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSD) Sartje Taogan, ini merujuk peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Sementara dalam proses,” jelas Taogan, Senin (25/02/2019), di Ratahan.

MANTOS

Lanjut Taogan, pihaknya dalam menjalankan proses pemberhentian kelima PNS, sesuai perintah aturan. Salah satunya, tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

“Dari Dinkes 4 orang, 3 dokter dan satu perawat. Yang satu jebolan IPDN, datang melapor di BKPSDM Bulan Juni 2018, belum sempat ditempatkan,” pungkasnya.

(gerimokobimbing)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop