Foto bersama usai kegiatan
SULUT,Manadonews.co.id-.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyarankan, jika ada Instansi pemerintah, baik BUMN maupun BUMD yang ada keragu-raguan dalam melaksanakan suatu proyek pembangunan dapat meminta pengawalan dari TP4D Kejati Sulut maupun TP4D Kejari daerah setempat.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Yoni E. Mallaka,SH saat melakukan Penyuluhan/Penerangan Hukum di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (26/2/2019).
“Seperti contoh pengelolaan dana desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Minahasa yang telah dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejari Minahasa,” ujarnya.
Mallaka menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan serta kepala lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi akan ada dana kelurahan.
Menurutnya di tahun 2019 Pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia termasuk kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Manado.
“Oleh karena itu pengelolaan dana kelurahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi” jelasnya.
Terkait dengan TP4D, Mallaka antara lain menerangkan bahwa salah satu tugas dari TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya preventif/pencegahan dan persuasif.
Sementara itu Khathryna Ikent Pelealu, SH.MH selaku Kasi E pada Asintel Kejati Sulut dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang narkotika dan obat-obat terlarang lainnya. Dihadapan seluruh peserta Ikent menguraikan tentang definisi Narkoba serta jenis-jenis yang termasuk di dalamnya serta ancaman pidana sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Ikent sudah ada 94 jenis Narkoba baru yang sudah masuk di Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat untuk memberantas hal-hal tersebut.
“Guna memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini, Kejati Sulut melalui Tim Penkum telah masuk ke sekolah-sekolah dan instansi-instansi pemerintah termasuk Kecamatan Malalayang saat ini agar kita tahu tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, kita tahu tentang dampak hukumnya dan kita bisa bersama-sama membentengi diri kita, membentengi keluarga kita dan membentengi lingkungan tempat tinggal kita dari ancaman narkotika dan obat-obat terlarang ini.” terang Ikent.
Sebelumnya, Camat Malalayang Deysi Kalalo, SE,MAP dalam sambutannya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejati Sulut tersebut.
“Kegiatan ini dihadiri oleh 9 Lurah, 67 Kepala Lingkungan, jajaran Pemerintah Kec. Malalayang, Tim Penggerak PKK serta tokoh-tokoh masyarakat. Selaku Pemerintah Kecamatan kami bangga dan berterima kasih kepada Tim Penkum Kejati yang boleh melaksanakan kegiatan ini. Kegiatan ini sangat penting dalam menunjang lancarnya pelaksanaan tugas kami kedepan” tutur Kalalo.
“Selaku masyarakat awam sambung Kalalo, kami perlu informasi tentang penegakkan hukum dan hukum itu sendiri. Inilah waktu yang tepat untuk menanyakan secara langsung apa yang tidak ketahui tentang hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas kita kedepan. Oleh karena itu mari kita ikuti kegiatan ini dengan baik” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini dilakukan juga penyerahan Stiker dan Brosur Anti Korupsi dan Anti Narkoba kepada para peserta yang secara simbolis di serahkan oleh Kasi Penkum kepada Sekretaris Kecamatan Malalayang Yusuf Kopitoy, SH.MH.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Reny Hamel, SH, Heskiel Sumombo, SH, Augustinus Nong, Tertius Lumimbus, Pemerintah Kecamatan Malalayang, Para Lurah dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Wanea, Tim Penggerak PKK serta tokoh-tokoh masyarakat.
(Stvn)