Beranda » ROR Sebut WBK dan WWBM Salah Satu Langkah Preventif
ROR Sebut WBK dan WWBM Salah Satu Langkah Preventif
TONDANO, MANADONEWS – Bupati Minahasa Ir, Royke Oktavian Roring, M.Si(ROR) menghadiri Pencanangan Dan Pembangunan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Minahasa Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani(WBBM) . Senin (4/3), di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa.
Pencanangan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung, SH. Kajari Minahasa Rakhmat Budiman, SH, MKn. Dandim 1302 Minahasa Letkol (INF) Slamet Raharjo, S.Sos, M.Si. Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK. Ketua Pengadilan Negeri Tondano ST. Iko Sudjatmiko, SH. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon Tjahja Rediantana, SH, MH. Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Kodengkeng, SH.MSi. Asisten Pemerintaha dan Kesra Dr. Denny Mangala, M.Si. Pimpinan Bank Pembangunan Daerah SulutGo Cabang Tondano Erwin Kuhon Pimpinan PT. BRI Cabang Tondano Muhamad Taswin.T. Manager PT. PLN Pembangkit Dan Penyaluran Sulawesi Albert Tujuwale.
Kajari Minahasa menyampaikan komitmen dan keinginan yang kuat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan memeberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang santun.
“Bahwa jajaran kejaksaan negeri Minahasa tidak dapat bergerak sendiri dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya di Kabupaten Minahasa, namun harus terkait baik jajaran kepolisian, pengadilan dan pemerintah daerah agar mampu tercipta Whole Of Goverment yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” paparnya.
Lanjutnya, seluruh jajaran di lingkungan kejaksaan negeri Minahasa menyatukan tekad dalam mewujudkan komitmen untuk melaksanakan program reformasi birokrasi dengan membangun zona integritas sesuai dengan peraturan menpan RB nomor 52/2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
“Hal tersebut meliputi enam area perubahan bidang manajemen, perubahan penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayan publik,” tandasnya.
Bupati ROR dalam sambutan mengatakan pencanangan WBK dan WBBM adalah salah satu langkah preventif dalam upaya pencegahan aparat peradilan agar tidak terjerat dalam kasus pindana.
“Program ini juga sebagai upaya meningkatkan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien serta dalam rangka melayani masyarakat secara tepat dan profesional, dengan tidak menyalahgunakan wewenang yang diembannya,” urai Bupati.
Program ini, imbuhnya, kiranya dapat meliputi manajemen perubahan, peningkatan, komitmen tepat waktu serta transparansi organisasi.
“Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional dengan karakteristik, berintgrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” katanya.
Terkait evaluasi akuntabilitas kinerja, diharapkan dengan adanya tim evaluasi dari pusat tidak membuat kita tertekan, karena evaluasi ini di titik beratkan kepada evaluasi atas sistem akuntabilitas kinerja.
“Hal ini mengingatkan bahwa kinerja dipengaruhi oleh begitu banyak faktor yang relevan. Bupati minahasa juga mengapresiasi kepada jajaran kejaksaan negeri minahasa karena beromitmen untuk menciptakan zona integritas, semoga kepadanya sinergitas antara pemerintah kabupaten minahasa dan kejaksaan negeri minahasa dapat kita tinggalkan bersama,” pungkasnya.
Yunita