BOLMONG,MANADONEWS,-Dinas Koperasi dan UKM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembuatan Izin KSP/USP kamis, 14 maret 2019 tepatnya di Desa Uuan Kecamatan Dumoga Barat.
Tujuanya adalah untuk membangkitkan kembali semangat bagi koperasi yang tidur dan terciptanya koperasi-koperasi baru yang ada untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kadis Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu, jumat (15/3/2019)
“Koperasi merupakan bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia.Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya,” katanya
Dijelaskannya lagi, umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil.
Menurut jenis usahanya, koperasi juga dibagi menjadi beberapa bagian yaitu,Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi danKoperasi Produksi.
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yangbertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan
uang bagi masyarakat. Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanansukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang
mengalami kelebihan dana.
Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari anggotasendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Koperasi simpan pinjam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nyata anggotanyaseperti sembako dan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya.
“Kepentingananggota harus lebih dipentingkan dan diutamakan agar anggota berpartisipasi terhadap
koperasi sehingga koperasi dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Lebih jauh Kadis menjelaskan, Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam (KSP). Koperasi simpan pinjam memberikan berjuta manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha.
Lanjutnya, di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus di pahami.
Seperti halnya dasar hukum mendirikan koperasi harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
“Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha,” terangnya. (David)