Kotamobagu

Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Masih Menunggu Juknis, PP, dan PMK

×

Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Masih Menunggu Juknis, PP, dan PMK

Sebarkan artikel ini
Syafrudin Abas Kabid Perbendaharaan DPKAD Kota Kotamobagu

MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Terkiat Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 5 persen, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

“Pihaknya masih akan menunggu Juknis, PP dan PMK yang jelas dan sesuai dengan Juknis. Kalau memang Juknisnya dirapel ya dirapel. Jadi pelaksanaannya sesuai peraturan yang diterbitkan dari kementerian keuangan. Kemudian mengikuti Peraturan Pemerintah (PP),” Ungkap Kabid Perbendaharaan Syafrudin Abas, Jumat (15/3/2019).

MANTOS MANTOS

Lanjutnya, untuk pelaksanaannya nanti akan mengikuti Juknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).“Nanti seperti apa kapan mulai dibayarkan, apakah setelah menerima gaji induk baru dibayarkan rapelan, atau di April itu sudah naik. Jadi tinggal menunggu Juknisnya keluar,” terang Abas.

Baca Juga:  Ini Alasan Kenapa Warga Bolmong Raya Harus Pilih YSK Victory

Dirinya juga menjelaskan, batas perubahan gaji untuk bulan April seharusnya perubahan datanya paling lambat tanggal 15 Maret 2019.“Karena ada proses sampai untuk penyaluran gaji bulan April itu dilakukan sesuai kenaikan lima persen, tapi posisi hari ini sudah tanggal 15 Maret dan sampai saat ini kami belum punya PP dan PMK,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika PP dan PMK sudah terbit, kemudian juknis pelaksanaannya juga sudah ada, pihaknya akan secepatnya memproses perubahan data untuk pembayaran kenaikan gaji PNS.“Kemudian dengan sendirinya kenaikan gaji pokok ini juga akan berpengruh pada tunjangan jabatan ASN,” Pungkasnya.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *