Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Walikota Eman Jelaskan tentang Hibah dan Bansos

×

Walikota Eman Jelaskan tentang Hibah dan Bansos

Sebarkan artikel ini
Foto bersama

TOMOHON, MANADONEWS – Bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK menghadiri dan membuka secara resmi Sosialisasi Tatacara pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Santunan Dana Duka Tahun Anggaran 2019, Kamis (14/3).

Membawakan sambutan, Walikota memaparkan Permendagri No 13 tahun 2018 adalah mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah, bansos dan santunan dana duka yang bersumber dari APBD, antara lain berisi pertama, penegasan persyaratan pemberian hibah antara lain: 1. Bersifat nirlaba, sukarela dan sosial 2. Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan 3. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dalam hal ini berkedudukan di Kota Tomohon 4. Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia Kedua, pengaturan kembali nama dan besaran pemberian Hibah dan bansos kepada masing-masing penerima yang dicantumkan dalam lampiran tersendiri dalam Perkada (Peraturan Kepla Daerah) tentang penjabaran APBD.

MANTOS MANTOS

“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” papar Eman.

Baca Juga:  Akhiri Masa Tugas Belajar Ronald Lumbuun Jalani Uji Saji Taskap PPRA LXVI Lemhannas RI

Sedangkan Bansos, imbuhnya, adalah pemberian bantuan berupa uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

“Santunan dana duka adalah untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi. Pemerintah Kota Tomohon akan memberikan santunan duka sejumlah Rp 1.000.000 setiap penduduk yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Tampak hadir Ketua FKUB Kota Tomohon Pdt Vonny Roring MTh, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, para tokoh Agama, para tokoh masyarakat serta para hadirin undangan.

Yunita

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

BITUNG,MANADONEWS.CO.ID– Kodim 1310/Bitung menguji coba program makan gratis untuk siswa-siswi di wilayah Kodim 1310/Bitung, Senin (9/12/2024). Kegiatan ini kerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, dengan tujuan untuk…