MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Walikota Kotamobagu Tatong Bara, pada rapat penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) mengatakan, proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) sudah diatur oleh Pemerintah Pusat (PP).
Walikota menyebutkan, kalau proses perekrutan tersebut harus melalui sejumlah test sebagaimana yang diatur PP.
“PPPK yang direkrut sesuai petunjuk untuk tahap pertama ini adalah mereka yang masuk dalam honorer kategori II (K2). Dimana, jumlah K2 sendiri di daerah ini adalah 110 orang,” ujar Tatong.
Lanjut Walikota, dari 110 orang tersebut, yang berhasil menyempurnakan persyaratan untuk mengiuti PPPK hanya 9 orang untuk mengikuti tes, “Dari 9 orang tersebut yang dinyatakan lulus tes hanya 7 orang,” terangnya.
Untuk sisa K2 yang belum terekrut dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Tatong masih akan dikonsultasikan di Kementerian Pendayagunaan Apararur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Untuk pengangkatan sisanyaadalah hak dari MenPAN-RB, dimana untuk mengangkat mereka menjadi PPPK tentu harus mengikuti Computer Asssited Test (CAT),” tuturnya.
(MLS)