Kotamobagu

Proses Perekrutan PPPK Sudah Diatur Pemerintah Pusat

×

Proses Perekrutan PPPK Sudah Diatur Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Walikota Kotamobagu Tatong Bara, pada rapat penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) mengatakan, proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) sudah diatur oleh Pemerintah Pusat (PP).

Walikota menyebutkan, kalau proses perekrutan tersebut harus melalui sejumlah test sebagaimana yang diatur PP.

MANTOS MANTOS

“PPPK yang direkrut sesuai petunjuk untuk tahap pertama ini adalah mereka yang masuk dalam honorer kategori II (K2). Dimana, jumlah K2 sendiri di daerah ini adalah 110 orang,” ujar Tatong.

Lanjut Walikota, dari 110 orang tersebut, yang berhasil menyempurnakan persyaratan untuk mengiuti PPPK hanya 9 orang untuk mengikuti tes, “Dari 9 orang tersebut yang dinyatakan lulus tes hanya 7 orang,” terangnya.

Baca Juga:  Olly Dondokambey Lantik Abdullah Mokoginta Penjabat Walikota Kotamobagu

Untuk sisa K2 yang belum terekrut dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Tatong masih akan dikonsultasikan di Kementerian Pendayagunaan Apararur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Untuk pengangkatan sisanyaadalah hak dari MenPAN-RB, dimana untuk mengangkat mereka menjadi PPPK tentu harus mengikuti Computer Asssited Test (CAT),” tuturnya.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *