Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow saat membawakan sambutan
BOLMONG,Manadonews.co.id-.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan Senin, (25/3/2019) tepatnya di depan Kantor Dinas PMD Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj.Yasti Soepredjo Mokoagow membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut dan menyambut baik serta memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas pelaksanaan sosialisasi yang telah dilaksanakan hari ini dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan memberikan pemahaman yang sama tentang pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bolmong.
“Ini juga dapat menjadi wahana bagi kita semua untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana melaksanakan pembangunan desa sesuai amanat UU No.6 tahun 2014 tentang Dana Desa,” jelasnya.
Dalam sambutannya Bupati juga mengungkapkan beberapa pesan untuk Sangadi dan para perangkat desa.
“Ibu/Bapak yang saya hormati pesan saya terkait sosialisasi ini yang pertama ibu//bapak dana Desa merupakan faktor penunjang untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Bolmong, untuk itu kembali saya minta kepada seluruh Sangadi dan perangkat desa agar menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta dengan peruntukannya dan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat Desa,” ujarnya.
Pesannya yang kedua Yasti mengingatkan bahwa dana desa dengan berbagai bentuknya bukan milik pribadi.
Untuk itu penggunaanya harus jelas dan dilakukan dengan transparan dan akuntabel serta harus melibatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri.
“Karena perlu kita sadari kemiskinan adalah produk dari pembangunan yang tidak mengikutsertakan masyarakat secara menyeluruh,” terangnya.
Pesan yang ketiga Bupati juga meminta agar dalam pengelolaan dana desa harus berdasarkan pada peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No. 16 tahun 2018 tentang prioritas-prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 serta harus memperhatikan tipologi desa yaitu data keadaan desa dan karakteristik desanya masing-masing.
Karena Sangadi dan perangkat desa lebih mengetahui keadaan wilayahnya melalui data desa yang tersedia.
Keempat, tahun 2019 ini katanya akan dilaksanakan pemilihan Sangadi secara serentak di 105 desa di Kabupaten Bolmong.
“Untuk itu saya minta kepada para sangadi yang akan maju dalam pemilihan Sangadi nanti agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pencalonan kembali pada pemilihan Sangadi karena hal tersebut dapat mengorbankan kepentingan masyarakat desa. Saya minta kepada bapak/ibu agar terbuka jangan ada yang di tutup-tutupi karena BPK ketika melakukan tugasnya itu tidak main-main dan tidak pandang bulu,” ungkapnya. (David/adve)