BOLMONG,MANADONEWS,-Dana Desa merupakan bagian dari belanja pemerintah pusat dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.
Arah kebijakan yang pertama adalah meningkatkan pagu anggaran dana desa serta menyempurnakan alokasi dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.
“Pelaksanaan Dana ADD haruslah disesuaikan dengan kebutuhan dan dapat digunakan dalam pilsang apabila APBD tidak cukup,” kata Camat Bolaang Aswanto Gobel, SIP saat berada di ruang kerjanya kamis (28/3/2019)
Dan yang lebih penting menurutnya Dana ADD harus disesuaikan dengan aturan yang ada dan harus jelas, akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan.
“Dalam pengelolaan dana desa haruslah berdasarkan pada peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No. 16 tahun 2018 tentang prioritas-prioritas penggunaan dana desa tahun 2019,” ungkapnya. (David)