Berita TerbaruBerita UtamaPilihan RedaksiTomohon

Astaga. Alfamidi Tomohon Beroprasi Tanpa ijin

×

Astaga. Alfamidi Tomohon Beroprasi Tanpa ijin

Sebarkan artikel ini

Tomohon manadonews.co.id

Keberadaan mini market yang ada di kota Tomohon saat ini makin bertumbuh pesat seiring majunya pertumbuhan Ekonomi di Kota yang berjuluk bunga dan Relijius tersebut, namun sangat disayangkan hal ini sering di salah gunakan oleh pemilik mini market.

MANTOS MANTOS

Salah satu contoh mini market alfa midi yang suda beroprasi di aeral Kota Tomohon yang diguga belum mengantongi ijin yang resmi dari pemerintah Kota Tomohon namun suda beroprasi layaknya berijin resmi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Tomohon Ruddie Lengkong saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang belum mengeluarkan surat rekomendasi dari Alfamidi tersebut.

“Sampai saat ini saya belum pernah tanda tangani rekomendasi. Memang kalau urus ijin, sekarang sudah harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terlebih dahulu. Nanti, dari mereka yang akan mendistribusikan kepada kami dokumennya, kemudian tinggal dicek apakah sudah memenuhi syarat-syaratnya baru diberikan rekomendasi,” terangnya.

Baca Juga:  Bentuk Prajurit Tempur, Secata Rindam XIII/Merdeka Gelar Latihan Terpadu Dikjurtaif

Begitu pula, disampaikan Kepala DPMPTSP Tomohon Ervinz Liuw, bahwa pihak Alfamidi ini belum melengkapi dokumennya sehingga Ijin Usaha Toko Modern atau IUTM-nya belum keluar.

“Kalau untuk ijin lainnya termasuk rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sudah tidak ada masalah. Tapi, untuk ijin usaha atau IUTM memang belum keluar. Soalnya, mereka harus mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB) dulu lewat aplikasi OSS, kemudian kami distribusi dokumennya ke dinas-dinas terkait termasuk Disperindag untuk meminta rekomendasi. Ketika sudah ada rekomendasinya baru saya bisa tanda tangan untuk beroperasi,” tuturnya.

Ketika dimintai tanggapan, bahwa toko tersebut sudah beroperasi, Liuw menegaskan akan mengimbau ke pihak Alfamidi untuk jangan dulu melakukan jual beli hingga seluruh ijinnya sudah beres.

Baca Juga:  Dandim 1313/Pohuwato dan Forkopimda Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Pohuwato

“Saya akan mengimbau kepada mereka agar jangan dulu beroperasi dan bersabar dulu sampai sudah ada ijinnya. Karena, sebelum ada ijin usahanya tidak bisa melakukan transaksi jual beli,” tukasnya.

Pantauan dari beberapa awak media yang meliput di wilayah Tomohon bahwa, Alfamidi yang lokasinya terletak di perempatan jalan masuk Rumah Sakit Gunung Maria itu, sudah beroperasi sejak Rabu pagi (24/4). Serta, sudah melakukan transaksi jual beli. (robby lumi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MINAHASA,MANADONEWS.CO.ID- Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa menggelar acara tradisi lepas sambut dalam rangka pergantian jabatan Komandan Kodim (Dandim) dari Letkol Inf Mutakbir kepada Letkol Inf Bona Ventura Ageng Fajar Santoso,…