BOLSEL,Manadonews.co.id-.Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menjadi Inspektur upacara (Irup) pada peringatan Hari Kartini ke-140, Kamis (25/4/2019) pagi.
Kegiatan yang mengangkat “Tema Perkuat Advokasi Dan Aksi Nyata Untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Formal Perempuan” sementara Hari Otonomi Daerah mengangkat “Tema Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Kreatif Dan Inovatif” ini dilaksanakan di halaman Kantor BKPSDM Bolsel sekaligus dirangkaikan dengan Hari Otonomi Daerah XXIII dan Apel Korpri.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, yakni seluruh jajaran pemerintah Bolsel diantaranya Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, para asisten, staf ahli, staf khusus, kepala OPD, camat, sangadi, perwira penghubung, Danpos TNI AL, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para ASN.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Bolsel mengatakan bahwa tema peringatan hari ini merupakan refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan daerah.
“Perjalanan otonomi daerah pasca reformasi sampai saat ini dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai,” ujarnya.
“Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya,” tambah Bupati Bolsel.
Lanjutnya, pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan serta partisipasi masyarakat. Selain itu mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan, serta potensi keanekaragaman daerah.
Lanjutnya, terdapat tiga prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
“Pertama otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Kedua otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya.
Ketiga dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit tetapi menjadi sangat efisien dan responsif. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah.
“Dengan demikian, maka berbagai aktivitas ekonomi di daerah dapat bertumbuh dengan pesat,” jelasnya.
Dalam penyelanggaraan otonomi daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai konsumen pelayanan publik, tapi dituntut adanya kemampuan memperlakukan masyarakat sebagai citizen termasuk bagaimana mengangkat kualitas sumber daya manusianya.
“Untuk itu semua Aparatur Sipil Negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanan Reformasi Birokrasi di daerah Provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian Pemerintah daerah dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hal dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup signifikan telah kita rasakan, namun masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu upaya penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif perlu terus kota lakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman regulasi bagi daerah.
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundangan-undangan.
Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, dan mampu menjawab tuntunan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Mari kita kawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan yang kreatif dan inovatif,” jelasnya.
Kemudian mendorong munculnya kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia maupun sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia dan sumber daya alam yang secara signifikan akan mendukung dan memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Mari kita tingkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan melalui keserasian hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, keserasian hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan masyarakat, sehingga terciptanya tata kelola hubungan pemerintahan yang sinergis,” tandasnya.
Pada momen yang berbahagia tersebut, para ASN memberikan ucapan selamat kepada Wakil Bupati Dedi Abdul Hamid yang sudah dilantik resmi oleh Gubernur Olly Dondokambey di Gedung DPRD Sulut.
(Bobby)