BOLMONG,MANADONEWS,-Dalam rangka untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H. Maka pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Menetapkan.
Bagi organisasi perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja yakni dimulai hari Senin sampai Kamis jam kerjanya yakni dari pukul 08.00 wita sampai dengan 15.00 wita.
Dan waktu istirahat yakni pukul 12.00 wita hingga 12.30 wita.
Sementara untuk hari Jumat yaitu dari pukul 08.00 wita sampai dengan 15.30 wita. Dan waktu istirahatnya dari pukul 11.30 wita sampai dengan 12.30 wita.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, Jumat (3/5/2019).
Lanjutnya, bagi organisasi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, jam kerjanya yakni dari pukul 08.00 wita sampai dengan 14.00 wita.
Dan untuk waktu istirahat dari pukul 12.00 wita sampai dengan 12.30 wita.
Sementara untuk hari Jumat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 14.30 wita, sedangkan waktu istirahatnya dari pukul 11.30-12.30 wita.
“Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 32.50 jam per minggu. Pengecualian bagi tenaga guru dan tenaga medis menyesuaikan dengan jam kerja yang telah diatur oleh Kepala Perangkat Daerah selama tidak mengurangi jumlah jam kerja efektif,” jelasnya.
Ditambahkannya, surat edaran penetapan jam kerja pada bulan 1440 H, tersebut bernomor 800/B.03/BKPP/105/38/V/2019 dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang SIP, MM. (David Olad)