TONDANO, MANADONEWS – Berdasarkan data yang ada, hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jumlah itu terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.
“Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano Doni Jembar, Kamis (2/5).
Maka, lanjutnya, pentingnya memperbaharui akreditasi bagi setiap RS mitra BPJS, karena fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut sesuai surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TM.02.02/VI/0517/2019 tanggal 11 Februari 2019 untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” urainya mengingatkan.
Selain karena akreditasi yang belum terpenuhi, bearkhirnya mitra kerja sama BPJS dengan RS, katanya lagi, disebabkan oleh sejumlah faktor.
“Ada rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Pemutusan kerjasama juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah,” tukasnya.
Dari sejumlah RS, RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano termasuk yang harus diperbaharui akreditasinya.
Yunita