TONDANO, MANADONEWS – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa, Selasa (7/5), menyerahkan tersangka BR alias Brian (14) dan barang bukti kasus curanmor yang terjadi di Langowan kepada JPU Debby Kenap, SH, MH.
Penyerahan tersangka warga Desa Toliang Kec. Kakas Barat itu usai dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Urkes Polres Minahasa.
Diketahui aksi curanmor terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 wita di Desa Waleure Kec. Langowan Timur di kompleks terminal Langowan, tepatnya di kos-kosan milik Hj. Sukino.
Pemilik sepeda motor Honda Blade DB 6664 BQ dengan cuting sticker bercorak Inter Milan, Imam Sucipto, terkejut motornya yang diparkir semalam di luar kos, sudah tidak ada.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 sub pasal 362 KUHP.
Yunita