Scroll untuk baca artikel
KotamobaguPilihan Redaksi

Sahaya : Penetapan Libur Lebaran Tetap Menunggu Surat Edaran Walikota Kotamobagu

12
×

Sahaya : Penetapan Libur Lebaran Tetap Menunggu Surat Edaran Walikota Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Jelang hari lebaran 1440 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperkirakan Libur atau cuti lebaran berlangsung selama sepuluh hari.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta. “Libur lebaran tahun ini diperkirakan mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Juni, mengikuti cuti nasional,” katanya, Jumat (10/5/2019).

MANTOS

Lanjut Sahaya, Meski begitu, penetapan libur tetap akan menunggu surat edaran Walikota Kotamobagu. “Kepada para ASN dan THL saat ini masih tetap masuk bekerja sesuai jam yang sudah ditentukan selama bulan suci ramadhan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, Libur PNS selama lebaran 2019 dimulai pada 30 Mei dan Masuk pada 10 Juni 2019 atau selama sebelas hari. “Itu 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10 (Juni),” ujar Bima di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019), dilansir detik.com.

Perlu diketahui, keputusan mengenai total libur Lebaran tahun 2019 akan ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dari menteri dan yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan ,dan Menteri Agama.

(MLS)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado