BITUNG,MANADONEWS- Polres Bitung melalui Sat Res Narkoba mengadakan jumpa Pers dengan wartawan terkait tangkap tangan kepemilikan narkotika jenis Sabu dengan berat 107.06 gr dengan tersangka RI alias IKI Doyok(27) digelar di Polres Bitung kamis, (09/05/2019).
Kasat Narkoba AKP. Frelly Sumampow, SE dalam kepada wartawan dalam kesempatan itu menjelaskan kronologi penangkapan Iki alias Doyok yaitu ketika unit operasional sedang melakukan pengamatan di beberapa hotel yang ada di sekitar Kecamatan Aertembaga pada hari Sabtu Tanggal 04 Mei 2019, Pukul 15.00 wita.
Dalam kesempatan itu
terpantau dua (2) orang lelaki dengan ciri-ciri kurus bertato sekujur tubuh, sedang mengambil sesuatu dan gerak-geriknya mencurigakan, sedangkan salah seorang lelaki nampak membawa sesuatu barang dalam bungkusan tas plastik hitam.
Alhasil, unit operasional mengenal lelaki yang mencurigakan tersebut sebagai residivis curanmor. Setelah didekati yang bersangkutan keliatan gelisah dan saat digeledah, ditemukan barang diduga Narkoba jenis sabu yang terisi dalam plastik putih dan dibungkus lakban putih.
Adapun oknum laki-laki yang diamankan sebagai berikut :
1. RI alias IKI DOYOK , (27 thn) alamat Kel. Mahau Lingk. III Kec. Tuminting kota Manado. (Telah ditetapkan sebagai tersangka)
2.RP alias RIZAL ( 27 thn), Islam, Alamat. Sindulang Satu Lingk.V Kec. Tuminting Kota Manado Sulawesi Utara. (Ojek yg mengantar lelaki RI alias RISKY /saksi)
Sementara itu kata Frelly menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
1. 1. Paket bungkusan yang diduga Sabu seberat 107 gr
2.1 buah KTP an. RISKY IBRAHIM
3.1 buah HP NOKIA
4. Uang tunai sejumlah
Rp.380.000 (Tiga ratus delapan
puluh ribu Rupiah).
Dia menambahkan bahwa modus operandi, pelaku ditelpon dari pelaku lain yang berada didalam Lapas Palu dan diperintahkan untuk mengambil barang pada titik yang sudah ditentukan tanpa bertemu dengan si pemberi paket.
Untuk pengembangan kasus ini, Polres Bitung telah berkoordinasi dengan Polres Palu dan Polres Sorong untuk membekuk pelaku yang lain.
“Pelaku akan dijerat dengan UU no 35/2009, khususnya pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana seumur hidup untuk peredaran /jual beli Narkotika jenis Sabu diatas 5gram” tandas Sumampow.
(Ebyx)