KotamobaguPilihan Redaksi

Dispernaker Kotamobagu Buka Posko Pengaduan THR

×

Dispernaker Kotamobagu Buka Posko Pengaduan THR

Sebarkan artikel ini
Idris Amparado

KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu berencana akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko aduan tersebut adalah upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mengawasi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, Tentang THR diberikan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

MANTOS MANTOS

Menurut Plt Kepala Dispernaker Teddy Makalalag melalui Kabid Idris Amparado mengatakan, Posko aduan ini kita nantinya akan melayani Karyawan yang tidak dan belum mendapatkan THR pada waktu yang telah ditentukan.

“Posko aduan bertempat di Kantor Dispernaker dan dibuka mulai minggu depan hingga pada hari H,” Kata Idris, Jumat (17/5/2019).

Baca Juga:  Banyak Anak Muda Bertobat saat Pdt Gilbert Lumoindong Pimpin Ibadah Perkemahan Pemuda GBI SulutGo

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kotamobagu Mhendy Paputungan, sangat mendukung terobosan Dispernaker dalam melayani karyawan lewat posko pengaduan THR.

“Pembukaan posko pengaduan adalah bentuk keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam mengawasi dan mengawal hak hak buruh dalam mendapatkan THR, kami mendukung dan apresiasi Dispernaker dan Pemkot Kotamobagu,”terangnya.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *