Tomohon manadonews.co.id
Pengadilan Negeri (PN) Tondano telah menjatuhkan putusan atas kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan (Umum) berupa coblos dua kali yang menjerat lelaki LSW alias Lucky, warga Kecamatan Tomohon Barat.
Majelis Hakim yang diketuai Paul B Pane menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, dalam sidang yang digelar Jumat (17/5/2019) malam tersebut.
Diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat siang
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Dian Subdiana ketika dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
“Iya, sudah diputus sejak Jumat lalu,” ujar kasi pidum yang akrab disapa kang Dian, Kamis (23/5/2019).
Menurut dia, dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, disebutkan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima.
“Dengan dasar, Pasal 484 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, soal unsur dapat mempengaruhi perolehan suara,” katanya.
“perbedaan penafsiran itu adalah hal yang biasa dalam dunia peradilan..kita tunggu saja hasil dari Pengadilan Tinggi” ujar JPU David Andrianto yang saat itu duduk mendampingi kasi pidum Dian Subdiana”
“Tapi itu merupakan kewenangan mengadili dari Hakim. Intinya, kami saat ini sudah mengajukan upaya hukum banding,” tegas Kasi Pidum.
Diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda di Dapil 1 Kecamatan Tomohon Barat tersebut, yakni TPS 4 Kelurahan Woloan Tiga dan
TPS 6 Kelurahan Woloan Satu.
Terdakwa Coblos dua kali ini dijerat dengna Pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (robby lumi)












